HarianPublik.id,Muna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mengumumkan hasil verifikasi administrasi lima Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna yang telah mendaftar. Kelima bacalon dinyatakan lolos syarat administrasi, tak terkecuali pasangan LM. Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan.
Liaison Officer (LO) RAHMATnya Muna, Anton La Eti membenarkan hal itu bahwa verifikasi administrasi baik syarat calon maupun syarat pencalonan Pak Rajiun – Purnama sebagai Calon Bupati (Cabup) Muna telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU pada Sabtu 14 September 2024.
“Benar dan kami telah menerima hasil perbaikannya dari KPU yang diserahkan langsung ke kami,” ungkapnya.
“Alhamdulillah syarat calon dan pencalonan RAHMATnya Muna dinyatakan memenuhi syarat,” sambung Anton La Eti.
Kata Anton, setelah tahapan verifikasi administrasi ini dilalui oleh Pasangan RAHMATnya Muna, selanjutnya pihaknya akan menunggu penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada) oleh KPU.
“Kita tinggal menunggu penetapannya sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU. Tanggal 22 penetapannya dan tanggal 23 pencabutan nomor urut pasangan calon,” terangnya.
Sebagai informasi, tahapan penyelenggaraan Pilkada diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024. Lalu kemudian, pengumuman pendaftaran pasangan calon dari tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024. Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, lalu dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon dan pencalonan tanggal pada 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024 oleh KPU.
Sementara untuk jadwal penetapan pasangan calon akan dilakukan oleh KPU Muna pada tanggal 22 September dan pencabutan nomor urut pada 23 Sepetember 2024.
Selain itu, pelaksanaan kampanye akan digelar pada tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 dan pemungutan suara digelar secara serentak oleh KPU pada tanggal 27 November 2024. Lalu dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November sampai dengan tanggal 16 Desember 2024.
Hal tersebut dilaksanakan oleh KPU berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar