Rekonsiliasi Data Manifest Penumpang, Jasa Raharja Sultra Pastikan Jaminan Bagi Penumpang di Pelabuhan Kolaka

Harianpublik.id,Kolaka – Petugas Jasa Raharja Samsat Kolaka, Dedy Darma melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Satpel BPTD XVII Pelabuhan Penyebrangan Kolaka yang baru, Darwis.

Koordinasi itu dalam rangka rekonsiliasi data manifest penumpang kapal laut dengan ASDP Kolaka, Rabu (14/9), guna memastikan keterjaminan seluruh penumpang kapal laut serta upaya didalam peningkatan pendapatan bidang IWKL.

Pasalnya, PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai program perlindungan dasar dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat  kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Besaran Iuran Wajib diatur berdararkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. (Red/Rls)

Komentar