Harianpublik.id,Muna – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Lima orang diamankan dan polisi menyita kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 11,84 gram.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 Wita. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Katobu.
Tim Lidik Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.00 Wita, polisi mengamankan J alias N (48) dan I (46) di lokasi yang dicurigai.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam potongan pipet dan bungkus rokok. Berat brutonya mencapai 9,28 gram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga berasal dari SFB alias P (48).
Petugas mendatangi kediaman SFB alias P di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu. Di tempat itu, polisi mengamankan SFB bersama tiga orang lainnya.
Penggeledahan kembali dilakukan dengan disaksikan aparat kelurahan dan masyarakat. Polisi menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
Dengan temuan tersebut, total barang yang diduga sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan itu mencapai 11,84 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya uang tunai Rp230 ribu, satu sepeda motor, dua telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, serta alat hisap atau bong.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K. mengatakan kasus tersebut terungkap setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan.
«“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” kata Indra.»
Menurut polisi, penyidikan belum berhenti pada lima orang tersebut. Petugas masih menelusuri asal barang yang diduga sabu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kelima orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti kini berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kristal bening yang diduga sabu tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan narkotikanya melalui pemeriksaan ilmiah.
Polisi menyatakan pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal lain sesuai hasil penyidikan.
Polres Muna mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Muna. (**)













Komentar