Harianpublik.id,Kendari – Kadek Sukra Astara pemilik PT Bumi Arum Lestari dan Rusmin Liga masih saling klaim tanah yang berlokasi di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu sudah dibeli. Pasalnya, jual beli tersebut melalui Karmudin berdasrkan pada putusan pengadilan yang sudah dimenangkan.
Kadek Sukra Astara lewat kuasa hukumnya, Iswahyudi Yunus, SH., menuturkan bahwa tuduhan Rusmin Liga tidak berdasar terkait objek tanah yang dimaksud. “Klien kami sebelumnya tidak ada campur tangan atas objek tanah tersebut, bahkan sampai hari ini Pak Kadek tidak mengetahui siapa Rusmin Liga dan Sambo Sardin itu, memang setelah eksekusi pemilik sepakat untuk menjual ke klien kami selaku Direktur PT. Bumi Arum Lestari sebagai perusahaan yg brgerak di bidang properti,” ucap Iswahyudi Yunus.
Lanjut dia, sebelum membeli, kliennya telah memastikan lahan yang diperolehnya tidak dalam sengketa. Dan benar kliennya dapati bahwa lahan tersebut telah dinyatakan secara sah sebagai milik Karmudin CS melalui Putusan Pengadilan. Mulai dari Putusan Pengadilan Negeri hingga upaya peninjauah kembali di Mahkamah Agung yang diajukan oleh Rusmin Liga. Dari seluruh putusan Pengadilan tidak pernah dimenangkan satu kalipun Rusmin Liga.
“Jadi kesimpulanya bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap bahkan objeknya sudah dieksekusi oleh Pengadilan. Namun klien kami tetap mengedepankan asas kehati-hatian sehingga meminta kami melakukan pengecekan ulang berkali-kali dan kesepakatan untuk dilakukan jual beli itu terjadi bahkan 8 bulan setelah dilaksanakanya eksekusi,” tegasnya.
Terkait dengan Sombo Sardin dan istrinya, pihaknya juga merasa heran, menurut pemilik lahan yang sah (Karmudin CS) pada saat adanya putusan di Pengadilan dulu yang memenangkan Karmudi CS, oleh Sombo Sardin dan istrinya masuk ke objek tanah tersebut dengan dalih untuk meminjam lahan bercocok tanam dan menanam jagung jadi dibiarkan.
“Ternyata belakangan ini malah mereka yang melakukan klaim sepihak atas objek tanah tersebut. Oleh karena itu menurut dugaan kami sangat jelas bahwa mafia tanah sesungguhnya adalah Rusmin Liga. Dan mereka yang tanpa hak telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mensertifikatkan dan menduduki tanah milik Karmudin cs tersebut,” kata Iswahyudi Yunus.
“Jadi fakta jangan dibolak balik, saat ini juga kami telah melaporkan hal ini kepada satgas anti-mafia tanah agar siapapun yang terlibat dalam hal tsb dapat ditindak tegas,” ucapnya.
Untuk itu, Iswahyudi Yunus selaku kuasa hukum menghimbau kepada seluruh pihak yang merasa tidak terima dengan putusan hakim tersebut, silahkan menempuh upaya hukum.
“Karena kami selaku kuasa hukum hanya beracuan pada putusan pengadilan dan kami menghargai seluruh putusan hakim,” pungkasnya. (**)








Komentar