HarianPublik.id,Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan DKPP bersalah karena terbukti melakukan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda. DKPP pun memberhentikan Hasyim sebagai Ketua dan anggota KPU.
Vonis DKPP ini dibacakan pada sidang putusan terbuka yang digelar, Rabu (3/7/2024). Perkara asusila ini terdaftar di DKPP dengan nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Kasus asusila Ketua KPU tersebut sangat disayangkan oleh berbagai pihak. Tak terkecuali Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” kata Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dilansir dari laman DPR RI, pada Kamis (4/7/2024).
Puan pun menyesalkan kejadian asusila tersebut, di mana Hasyim Asy’ari diputuskan bersalah oleh DKPPhingga dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai Ketua KPU. “Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Puan berharap ada evaluasi dalam proses rekrutmen komisioner KPU ke depan. Apalagi sudah ada beberapa kasus yang menimpa anggota KPU selain Hasyim Asy’ari, seperti komisioner KPU periode sebelumnya yang terjerat kasus korupsi yakni Wahyu Setiawan.
“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” cetusnya.
Buntut pemecatan Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai Plt Ketua. Pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. (**)







Komentar