SE Menag: Tempat Ibadah Maksimal Kapasitas 50 Persen Saat PPKM Level 3

harianpublik.id-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2022 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.

SE tersebut kembali mengatur kegiatan di tempat-tempat ibadah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Selain itu dalam SE itu diatur penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.

Ruang lingkup pengaturan SE Menag Nomor 04/2022 adalah PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Saat Lonjakan Kasus, Pemerintah Pilih Ubah Aturan Karantina hingga Label Level PPKM

SE tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah ibadah di wilayah dengan kriteria PPKM level 3 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, di wilayah dengan kriteria PPKM level 2 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan 75 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

Berikutnya, di wilayah dengan kriteria PPKM level 1 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa PPKM,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Lewat SE 04/2022 itu, Menag meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia kepada jemaah.

Selain itu, antara lain, Yaqut meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan cadangan masker medis.

Kemudian, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan keagamaan dan mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter.

Menag juga meminta pengurus dan pengelola tempat melaksanakan kegiatan keagamaan paling lama satu jam dan memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan keagamaan. (**)

Sumber: Kompas.com

Komentar