HarianPublik.id,Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto mencapai 505,34 gram. Kali ini, modus operandi pelaku tak biasa, dimana barang haram itu disimpan di dalam kemasan popok bayi.
Pelakunya adalah seorang remaja berinisial MA (19) yang diringkus usai kedapatan membawa 11 paket sabu. Pria itu diduga menjadi kurir dan pengedar, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di halaman SMA Negeri 6 Kendari pada Jumat malam, 23 Mei 2025.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kelurahan Punggolaka.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan giat penyelidikan untuk memastikan target atau sasaran sehingga pada sekitar jam 21.40 WITa bertempat di halaman SMA Negeri 6 Kendari tim kami mengamankan tersangka inisial MA,” katanya dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari pada Rabu, 28 Mei 2025.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 300 gram, yang dibungkus dalam popok bayi merek Merries dan disimpan di motor yang dikendarainya di halaman sekolah tersebut.
Sementara itu, lanjut Andi, dari pengakuan tersangka, mengaku barang bukti lainnya di simpan di rumahnya di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 8 paket sabu tambahan, satu timbangan digital, serta plastik klip kosong,” ungkapnya.
“Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam lemari, dibungkus dalam celana balita dan potongan pipet,” sambung Andi.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku hanya sebagai kurir. Ia menerima paket sabu dari seorang pria berinisial KB dengan sistem tempel dan diarahkan untuk mengantar barang ke lokasi-lokasi tertentu.
MA juga mengaku menerima upah Rp100 ribu per gram sabu yang berhasil diedarkan, dan dijanjikan Rp200 ribu per gram untuk pengiriman berikutnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keberadaan dan peran pria misterius berinisial KB yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, MA terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (**)







Komentar