Harianpublik.id,Muna – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 4 desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muna, digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Muna, pada Jumat (17/2/2023).
Dalam RDP tersebut, Komisi 1 menanyakan bagaimana sikap Pemda Muna terhadap surat Kemendagri ini agar polemik tersebut segera cepat diselesaikan karena telah menjadi sorotan publik Bumi Sowite.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Muna Eddy Uga mengatakan bahwa Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna bersama Kabag Hukum akan berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi.
“Mereka berangkat untuk mengklarifikasi berkaitan dengan surat itu, jadi kami menyikapi surat tersebut dengan melakukan upaya klarifikasi,” ujarnya.
Lanjut Eddy Uga, apapun yang nantinya menjadi keputusan Kemendagri, maka Pemda Muna akan mengikuti semua keputusan Kemendagri.
“Kalau Kemendagri menginginkan A, maka A yang akan kami lakukan,” tegasnya
Untuk diketahui RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Eddy Uga dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muna, Rustam. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar