harianpublik.id-Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyerahkan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam Rapat Paripurna, Senin (7/3) malam.
Sulkarnain Kadir mengatakan, penyerahan Raperda itu bertujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah serta untuk mengali potensi keuangan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di Kota Kendari. Walikota mengaku perlu adanya perubahan untuk meningkatkan perekonomian daerah.
“Kita menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perusahaan umum daerah Pasar Kota Kendari, karena memang regulasinya yang menuntut itu, dan ini juga sudah kita konsultasikan ke pihak terkait termasuk pemerintah provinsi,” tuturnya.
Sambung orang nomor satu di Kota Lulo itu, salah satu perubahannya menjadi perusahaan umum daerah pasar Kota Kendari sebagai pengelola kegiatan usaha dan pengelola aset Pemerintah Kota Kendari.
“Perusahaan umum daerah itu dalam pendiriannya bertujuan untuk memberikan manfaat umum untuk masyarakat,” tambah pasangan Siska Karina Imran ini.
Hal itu, sesuai dengan kondisi daerah yang bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan pembangunan daerah.
Pengusulan Raperda pendirian Perumda pasar itu, diharapkan dapat berjalan dengan lancar hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari. (**)
Sumber: Kendarikotagoid
Komentar