HarianPublik.id,Muna – Usai menjalani proses hukum yang cukup lama, Kepala Desa (Kades) Lagasa akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna karena terbukti bersalah terkait kasus penggunaan ijazah palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna Robin Abdi Kateren melalui Kasi Intel Hamrullah mengatakan bahwa Kejaksaan menjebloskan Kades Lagasa ke Rutan pada Selasa, 05 November 2024, berdasarkan surat perintah putusan Pelaksanaan Pengadilan Negeri Raha (P.48) dengan nomor: Sprint 975 P.3.13/Eku.3.11/2024 tanggal 1 November 2024.
“Benar, Kades Lagasa inisial M.AS kasasinya sudah turun dari MA dengan nomor 1319/K/Pid/2024, tanggal 19 November 2024. Permohonan kasasi terpidana M Asdam Sabriyanto tidak dikabulkan oleh MA. Hingga terpidana M. Asdam Sabriyanto telah kami eksekusi ke Rutan kelas II B Raha,” ungkapnya.
Hamrullah menyebutkan, sebelum terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas II B Raha, terpidana sudah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Muna.
“Sebelum terpidana ini kita eksekusi, yang bersangkutan telah kita lakukan pemanggilan lebih dulu. Terpidana datang ke Kejari Muna dengan koperatif,” jelasnya.
“Terpidana akan menjalani hukumannya selama 7 bulan. Sebelumnya terpidana sempat ditahan lalu dialihkan jadi tahanan kota. Kemudian kasasi turun dari MA yang isinya tidak diterima hingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tutup Hamrullah. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar