Harianpublik.id,Simeulue – Tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di PT. Bohana Jaya Nusantara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
Tersangka SA (49) diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Polda Aceh setelah berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), pada Kamis (1/2/2024).
“Kami sudah menerima penyerahan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan beserta barang bukti dari penyidik Polda Aceh,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Suheri Wira Fernanda, pada Jumat (2/2/2024).
Untuk diketahui, kasus penggelapan dalam jabatan ini terjadi Pada tahun 2021. Tersangka SA menerbitkan Surat dukungan alat kepada PT. Bohana Jaya Nusantara untuk mengikuti lelang Paket APBK Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2021 dengan nama paket pekerjaan peningkatan jalan simpang Patriot – Serafon di Simeulue. Sehingga paket tersebut dimenangkan oleh PT. Bohana Jaya Nusantara. Padahal dalam ketentuan, Kuasa Direktur Cabang tidak mempunyai wewenang untuk memberikan dukungan tanpa seijin dari Direktur Utama.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka maupun barang bukti, SA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas III Sinabang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Februari 2024 hingga 20 Februari 2024 kedepan,” terangnya.
Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHPidana. (**)
Penulis: Helman
Komentar