Harianpublik.id,Langsa – Tim 29 Opsnal dari Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Kembali berhasil mengungkap sebuah kasus sindikat penggelapan dan penipuan sebanyak 12 unit sepeda motor antar kabupaten.
Dalam pengungkapan Kasus itu, Tim 29 Opsnal melakukan penangkapan terhadap 5 orang sindikat tersangka yang diantaranya, satu orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
“Kelima para tersangka tersebut telah melakukan aksinya antar kabupaten,” ucap Kapolsek Langsa Barat IPTU, Hufiza Fahmi yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Langsa AKP, MC. Chaloko
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Masyarakat atas berdasarkan LAPORAN POLISI : Nomor :LP/ 78 / VII / SPKT/Polsek Langsa Barat / Polres Langsa Polda Aceh 2023, Tanggal, 08 Juli 2023.
Selanjutnya, Team 29 Opsnal Polsek Langsa barat Langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tepatnya pada 8 Juli 2023 lalu
Adapun para tersangka yang berhasil diamanka tersebut yakni, Ris 27) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, SM (23) pengangguran, MU (37) Ibu rumah tangga, Ketiganya itu merupakan Warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat. Kemudian, MA (41) warga Gampong Blang Seunubong Wiraswasta dan terakhir S (53) Ibu rumah tangga warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.
Kronologis penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat ke Polsek Langsa Barat dan kemudian tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Ris dan tersangka SM yang diduga pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor sebanyak 12 unit,” jelas Mc.Chaloko.
Mc.Chaloko juga mengatakan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara alih kredit.
“Kelima tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL 5951 FAG diamankan di Polsek Langsa Barat untuk diproses lebih lanjut,” terqng AKP Mc.Chaloko.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 372 atau 378 dan 480, 55,56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan serta penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (**)
Penulis: Helman







Komentar