Harianpublik.id,Kendari – Tim kuasa hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dibantu Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memenangkan gugatan masalah tanah seluas 1 hektar yang terletak di Jln. Prof. Abd. Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Rektor UHO memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra sesuai surat kuasa khusus (SKK) Nomor: 878/UN29/HK.02.00/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra memberikan kuasa substitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra mewakili Rektor UHO sebagai tergugat dalam perkara tersebut bersama Tim Hukum UHO.
Kepala Seksi Penkum Kejati Sultra Dody, mengatakan pada persidangan perkara tersebut diawali dengan adanya mediasi namun tidak berhasil. Sehingga proses persidangan berlanjut ke pembuktian pokok perkara oleh kedua belah pihak.
“Jaksa pengacara negara selaku kuasa hukum tergugat berhasil membantah dalil-dalil gugatan penggugat berdasarkan bukti surat, saksi dan ahli. Bantahan dari pihak JPN selaku kuasa tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang dijadikan dasar memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Dody melalui rilis pers pada Senin (6/6/2022).
Disamping itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, melalui Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra Jaka Suparna, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kendari.
“Bahwa dalam putusan majelis hakim PN Kendari dalam perkara perdata tersebut membuktikan bahwa UHO adalah pemilik yang sah atas lahan objek gugatan, atau dengan kata lain terbukti bahwa penggugat adalah bukan pemilik lahan objek sengketa tersebut. Meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap, kami selaku kuasa tergugat berharap agar semua pihak termasuk penggugat menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, tim JPN Kejati Sultra bersama tim UHO berhasil memenangkan gugatan perkara tersebut. Dalam tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan UU Kejaksaan (UU Nomor 11 Tahun 2021 jo UU Nomor 16 Tahun 2004) berwenang untuk dan atas nama pemerintah / negara mewakili dalam proses hukum baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Untuk diketahui, pada akhir Januari 2022, Sugiati melalui Kuasa Hukumnya Nur Ramadhan, dari Kantor Hukum NR&P Nur Ramadhan & Partner Advocates And Legal Consultants menggugat Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu, dengan alasan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh UHO.
Dimana Rektor UHO menguasai sebidang tanah kurang lebih 1 hektar milik Sugiati yang terletak di Jln Prof Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Padahal tanah tersebut merupakan tanah milik UHO sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 tahun 1991. (**)
Penulis: Arwan
Komentar