Harianpublik.id,Muna – Upaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus digencarkan melalui kegiatan pelatihan bertajuk Perlindungan Tenaga Kerja UMKM Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, pada Rabu (6/5/2026).
Pelatihan yang terbuka secara gratis bagi masyarakat Muna dan sekitarnya ini menghadirkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto yang di wakili kepala bidang kepesertaan bpjs ketenagakerjaa kota Kendari Putera sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus sebagai langkah strategis menjaga keberlangsungan usaha.
Peserta pelatihan dibekali berbagai materi penting, mulai dari manfaat perlindungan tenaga kerja, jenis program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan,
Selain itu di jelaskan juga syarat klaim jaminan kematian (JKM) yang memiliki beberapa syarat seperti, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP peserta dan ahli waris, Kartu Keluarga, Surat keterangan kematian.
“Tak hanya itu, dibutuhkan juga surat keterangan ahli waris, buku tabungan ahli waris, NPWP (jika ada), dokumen pendukung hubungan keluarga, serta formulir pengajuan klaim JKM
yang telah diisi lengkap,” jelas Putera.
Sementara itu, Manajer Rumah BUMN PLN Muna, Haidir Ali sangat mengapresiasi kegiatan pemahaman pengguna BPJS ketenagakerjaan kepada para pelaku UMKM di daerah tersebut.
“Pelatihan perlindungan kerja bagi UMKM melalui program BPJS ketenaga kerjaan ini semoga bisa bermanfaat terutama bagi pelaku UMKM binaannya,” harapnya
Di tempat yang sama, Koordinator Rumah BUMN PLN Muna Sitti Muzdalifah sangat mengapresiasi para pemateri yang bersedia memberikan pemahaman bagi UMKM rumah BUMN Muna.
“Semoga materi pada hari ini juga bisa bermanfaat kedepannya bagi pelaku UMKM,” singkatnya.
Kegiatan berakhir dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta, dan juga pelaku UMKM Rumah BUMN di daftarkan langsung BPJS Ketenagakerjaan di Rumah BUMN Muna dan di berikan 3 bulan gratis iuran pembayaran BPJS ketenagakerjaan. (**)
Reporter: Afrizal








Komentar