UMP dan UMSP Sultra 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Ini Besarannya

HarianPublik.id,Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur, Andap Budhi Revianto, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, pada Selasa (10/12/2024).

Penetapan ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.

Penetapan UMP Sultra tahun 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024. Aadapun besarannya adalah Rp3.073.551,70 atau naik 6,5% atau Rp187.587,66 dari UMP 2024 sebesar Rp2.885.964,04.

Pj Gubernur Sultra mengatakan bahwa UMSP Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp3.120.000, dan Sektor Konstruksi Rp3.212.000.

“Adapun ketentuanpenerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan, dan UMP Sulawesi Tenggara ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya 3 wilayah yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara yang akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Terakhir, Pj Gubernur juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (**)

Komentar