Upah Minimum Kota Kendari 2023 Bakal Naik 6 Persen

Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah mengusulkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 6 persen. Hal Itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Kota Kendari yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan unsur pemerintah.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakerperin Kendari, Susianti Hafid menjelaskan bahwa rapat dewan pengupahan telah melakukan empat kali rapat untuk menetapkan upah pekerja di tahun 2023 dengan mempertimbangkan kondisi terkini.

“Formula dalam penetapan upah mengacu Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahum 2023 pada pasal 6. Serta Permenaker No 360 tahun 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum,” papar Susi.

Dia menambahkan, sesuai Permenaker bahwa penetapan upah bagi Kabupaten Kota sampai 7 Desember 2022 dan upah berlaku dimulai Januari sampai dengan Desember 2023.

“Diharapkan semua perusahaan dalam wilayah Kota Kendari menerapkan UMP bagi pekerjanya yang dibawah 1 tahun bekerja untuk memakai Upah minimum, sedangkan bagi pekerja yg telah bekerja di atas 1 thn maka memakai strukur dan skala upah,” tutupnya.

Untuk diketahui, besaran UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315. Dengan adanya prediksi kenaikan 4 persen, maka UMK Kendari 2023 bertambah sekiranya Rp169.398, sehingga diprediksi naik senilai Rp2.993.730,98(**)

Komentar