Harianpublik.id,Kendari – Komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan melalui capaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tuntas 100 persen. Sebanyak 408 pejabat wajib lapor di lingkup Pemkot Kendari tercatat telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu.
Ratusan pejabat tersebut mencakup Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Sekretaris Daerah, pejabat eselon II, III, dan IV, pejabat fungsional Inspektorat, kepala UPTD Puskesmas, hingga seluruh bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan.
Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen kuat pimpinan daerah yang secara konsisten mendorong seluruh aparatur sipil negara untuk patuh terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen integritas pejabat publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Alhamdulillah, seluruh pejabat wajib lapor di Kota Kendari telah memenuhi kewajibannya 100 persen dan tepat waktu,” ujar Sri Yusnita.
Ia menjelaskan, Inspektorat Kota Kendari secara aktif melakukan pendampingan, monitoring, dan pengawasan selama proses pelaporan LHKPN. Setiap pejabat wajib lapor diberikan asistensi guna memastikan tidak terjadi kendala teknis, baik dalam pengisian maupun pengunggahan data pada sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Sri Yusnita menilai capaian ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran, disiplin, dan kepatuhan aparatur dalam mendukung gerakan antikorupsi yang terus digalakkan secara nasional.
“Ini menunjukkan bahwa budaya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan sudah semakin baik di lingkungan Pemkot Kendari. Kami berharap komitmen ini terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” tandasnya. (**)







Komentar