Harianpublik.id,Muna – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kegiatan perkantoran di Kantor Bupati tetap berjalan normal.
Sebelumnya, pada Rabu (12/7/2023) kemarin, Kantor Rusman Emba itu digeledah Tim Penyidik lembaga antirusuah untuk pengembangan kasus suap dana PEN daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
“Jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Muna serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Eddy Uga saat ditemui oleh awak media, pada Kamis (13/7/2023).
Tak sampai disitu saja, Eddy Uga juga telah menghimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Muna untuk tetap bekerja dengan baik.
“Saya juga sudah menghimbau kepada para ASN untuk tetap bekerja dengan baik,” katanya. (**)
Penulis: Rixan Ardian









Komentar