Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan baru seluruh perjalanan udara maupun non udara wajib menujukan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Hal itu sebagai salah satu syarat wajib perjalanan. Pasalnya, aturan ini mulai berlaku 17 Juli 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19, salah satunya wajib menunjukkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari siap melayani vaksinasi booster bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan luar daerah.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Kendari Ellfy saat ditemui, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Dia menyebut bahwa Dinkes Kota Kendari sudah menyediakan ribuan dosis di 15 pusat pelayanan kesehatan. Jadi 15 pusat pelayanan kesehatan ini sudah disediakan vaksin untuk pfizer 2088 dosis, sinovac 2756 dosis dan moderna 350 dosis bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi.

“Untuk jumlah vaksin yang disediakan itu sangat cukup dan kami selalu berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara. bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster tak perlu khawatir karena dosis yang disediakan cukup,” ujarya.

“Kami berharap semua masyarakat bisa segera melengkapi vaksinasi di pos – pos pelayanan yang telah disediakan oleh Dinkes Kota Kendari baik itu di posko Dinkes maupun di Puskesmas yang ada di Kota Kendari,” tutup Ellfy. (**)

Penulis: Arwan

Komentar