Harianpublik.id,Simeulue – Maraknya dugaan pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Simeulue menjadi sorotan warga di wilayah itu.
Pasalnya, aktivitas pertambangan galian C yang diduga tanpa izin (ilegal) yang tidak mengantongi dokumen resmi sesuai peraturan Undang Undang, terus menjalankan aktivitasnya secara besar-besaran.
Pantauan tim media yang melakukan investigasi lapangan beberapa hari lalu, di lokasi Desa Nasreuhe, Kecamatan Salang terlihat alat berat excavator sedang beroperasi memuat hasil galian ke dalam dumptruk, dan tidak terpampang adanya papan informasi izin pengerukan.
Diduga galian C yang dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator itu, digunakan untuk proyek penimbunan jalan perkebunan dengan menggunakan anggaran pembiayaan dana desa yang berada di beberapa desa di Kecamatan Salang.
Kepala Desa Lalla Bahagia, Zuldiman saat ditemui wartawan dikediamannya mengaku, pihaknya tidak mengetahui persis apakah galian C tersebut memiliki izin atau tidak.
“Kami dari desa menggunakan jasa perantara mendatangkan galian C untuk keperluan penimbunan jalan perkebunan yang bersumber dari dana desa,” ucap Zuldiman beberapa hari lalu.
Kades juga menyebut bahwa pihaknya membayar Rp500 per truk untuk menimbun jalan perkebunan.
“Lima ratus ribu per truknya untuk menimbun jalan perkebunan sepanjang seribu meter,” katanya.
Di tempat yang berbeda, salah seorang warga yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan, diduga aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait.
“Sebab diketahui, galian C dibawa dari bibir pantai untuk pengerjaan proyek penimbunan jalan ke lokasi perkebunan dan persawahan di Desa Lalla Bahagia, Kecamatan Salang,” singkatnya. (**)
Penulis : Helman









Komentar