HarianPublik.id,Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan sebanyak 1,4 juta rokok ilegal tanpa cukai, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Kota Kendari, Senin (6/9/2025). Pemusnahan ini turut dihadiri Wali Kota Kendari Siska Karina Imran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara, menyatakan bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
“Ini adalah wujud kepastian hukum. Kami melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah dari Mahkamah Agung, yang memutuskan barang bukti berupa rokok ilegal ini harus dimusnahkan,” tegasnya.
Kejari Kendari juga mengungkapkan bahwa, sebagian besar rokok ilegal yang diamankan berasal dari luar Sulawesi Tenggara, terutama dari wilayah Jawa Timur.
Peredaran barang tanpa cukai ini menurutnya telah menjadi jaringan lintas daerah yang memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk media sebagai pengawas independen.
“Saat ini, ada lagi perkara rokok ilegal yang sedang kami sidangkan di Pengadilan Negeri Kendari. Proses hukum terus berjalan dan kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun oleh Forkopimda dalam menindak tegas pelaku usaha ilegal.
Ia menekankan bahwa pemusnahan rokok tanpa cukai ini hanyalah satu langkah kecil dari upaya besar untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Kendari.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kendari akan selalu mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan. Ini bukan hanya tentang rokok ilegal. Produk ilegal lainnya juga harus kita tindak, seperti kosmetik berbahaya yang mengandung bahan aktif berisiko,” ujarnya. (**)
Komentar