Harianpublik.id,Kendari – Kasus pengeroyokan akibat sengketa lahan di area perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini resmi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Perkara ini ditarik dari Polres Bombana setelah mendapat atensi khusus dari Polda Sultra.
Melalui unggahan resmi akun @ditreskrimum.poldasultra pada Minggu (28/9/2025), dijelaskan bahwa Ditreskrimum turun langsung ke Polres Bombana untuk melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan dua bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Penanganan perkara ini diambil alih Ditreskrimum Polda Sultra untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
Kasus pengeroyokan di kawasan perkebunan sawit ini kembali menyoroti potensi konflik horizontal yang kerap terjadi akibat perebutan lahan. Polda Sultra menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yuda, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut resmi diambil alih Polda Sultra.
“Kalau masalah kasus ini ditarik penanganannya ke Polda, mengingat kasus ini berpotensi konflik sosial. Maka dari itu ditarik ke Polda, sementara Polres Bombana lebih fokus pada pemeliharaan Kamtibmas,” ujarnya kepada Media Harianpublik, Rabu 1 Oktober.
Dengan ditanganinya kasus ini oleh Ditreskrimum Polda Sultra, diharapkan proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar setiap perselisihan lahan tidak diselesaikan dengan cara kekerasan. (**)
Penulis: Ismi Azizah







Komentar