Harianpublik.id,Muna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menghentikan kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait RSUD LM Baharuddin Raha. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah temuan yang dinilai perlu penanganan lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Proses penelusuran kasus pun akan dilimpahkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, DPRD Kabupaten Muna menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap RSUD L.M. Baharuddin Raha yang dilakukan oleh pansus, pada Rabu (22/4/2026).
Ketua Pimpinan Pansus Rasmin menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap laporan pertanggung jawaban keuangan (LPJ), hasil kunjungan lapangan, serta fasilitasi data dari pihak RSUD L.M. Baharuddin Raha.
Namun, dalam kesimpulan rapat, tim pansus menyatakan hingga saat ini dokumen LPJ yang diminta tidak kunjung diberikan.
“Tidak perlu kita buang tenaga berbulan-bulan. Kami berkesimpulan untuk menghentikan pansus ini dan menganggapnya selesai. Selanjutnya, proses ini akan kami limpahkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pansus tidak bertujuan mencari siapa yang benar atau salah, melainkan hanya membutuhkan dokumen sebagai dasar pemeriksaan. Namun hingga kini, dokumen yang diminta tidak dapat ditunjukkan.
Dengan demikian, pemeriksaan dan pendalaman oleh tim pansus terhadap RSUD L.M. Baharuddin Raha resmi dihentikan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD L.M. Baharuddin Raha saat di ruang rapat mengungkapkan bahwa dokumen daftar laporan pertanggung jawaban (LPJ) sebenarnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Seluruh dokumen LPJ telah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muna. Pihak rumah sakit tidak lagi memiliki arsip maupun salinan dokumen tersebut,” katanya. (**)
Reporter: Afrizal







Komentar