Harianpublik.id,Kendari – Dinamika persidangan sengketa lahan eks PGSD di Kota Kendari memasuki babak krusial. Dalam sidang pembuktian perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Kdi, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Kendari secara resmi mengakui tidak memiliki arsip Buku Tanah maupun Warkah terkait Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar pada 21 April 2026, saat pihak BPN melalui kuasa hukumnya menyerahkan dua berita acara penting. Dokumen itu menyatakan bahwa baik Buku Tanah maupun Warkah SHP No. 18/1981 di wilayah Desa Wua-Wua masih dalam status “proses pencarian” atau tidak ditemukan dalam arsip yang ada.
Fakta ini menjadi sorotan utama dalam persidangan, mengingat keberadaan kedua dokumen tersebut merupakan rujukan dasar dalam memastikan keabsahan suatu hak atas tanah. Ketiadaan arsip dinilai berimplikasi langsung terhadap legalitas proses konstatering atau pencocokan batas lahan yang sebelumnya dilaksanakan pada 20 November 2025.
Dalam persidangan terungkap, konstatering tersebut diduga dilakukan tanpa dukungan data fisik dan yuridis yang memadai. Tanpa Buku Tanah dan dokumen ukur resmi, penentuan batas lahan dinilai berpotensi tidak akurat dan membuka ruang spekulasi. Bahkan, hasil penelusuran melalui aplikasi Sentuh Tanahku disebut menunjukkan ketidaksesuaian lokasi sertifikat dengan objek lahan yang disengketakan.
Dari aspek regulasi, kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengharuskan verifikasi berbasis data lengkap sebelum pelaksanaan pengukuran dan penetapan batas.
Kuasa hukum ahli waris Alm. H. Ambodalle, Hidayatullah, S.H., yang mewakili Kikila Adi Kusuma, menegaskan bahwa fakta tersebut memperkuat argumentasi hukum pihaknya. Ia menyatakan bahwa sertifikat yang tidak didukung dokumen induk berpotensi cacat secara administratif dan yuridis.
“Pengadilan tidak seharusnya melanjutkan eksekusi atas objek yang dasar hukumnya tidak lagi jelas. Jika dokumen pokok tidak ada, maka keabsahan hak tersebut patut dipertanyakan,” tegasnya.
Pihak ahli waris juga mengajukan sejumlah permohonan kepada Pengadilan Negeri Kendari, di antaranya pembatalan sita eksekusi, pembatalan berita acara konstatering, serta peninjauan kembali status lahan. Mereka berpendapat bahwa tanah tersebut semestinya kembali ke status awal, atau bahkan menjadi tanah negara, dengan tetap mempertimbangkan klaim kepemilikan turun-temurun yang dimiliki ahli waris.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum pertanahan dan perlindungan hak masyarakat. Majelis hakim diharapkan dapat menelaah seluruh fakta persidangan secara cermat guna menghadirkan putusan yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Seiring berjalannya proses hukum, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya tertib administrasi pertanahan sebagai fondasi utama dalam mencegah sengketa lahan di masa mendatang. (**)













Komentar