harianpublik.id-Kendari – Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022) pada pukul 10.00 Wita.
Tak sendiri, AMN tiba bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Koltim non aktif, Anzarullah. Keduanya langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan pengawalan ketat oleh pasukan Brimob Polda Sultra, Andi Merya keluar dari ruang sel tahanan wanita di PN Kendari sekira pukul 11.05 WITA.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Agus Prasetya Raharja menerangkan, sebanyak 13 hingga 15 saksi akan disiapkan termasuk kepala BPBD Koltim, Anzarullah.
“Perbuatan terdakwa, Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUH pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Andi Merya Nur, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Badan BPBD Koltim Anzarullah pada 29 September 2021 lalu.
Dari hasil operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai Rp225 juta dari tangan Anzarullah, di indekosnya Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa AMN, Afirudin Matara mengatakan, sebanyak 34 saksi disiapkan untuk melengkapi berkas perkara disidang selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2022 di PN Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (**)
Reporter: Mit
Komentar