Harianpublik.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022. mDalam SE yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/3/2022), itu berisi tentang jam kerja ASN selama Ramadhan di lingkungan Pemerintah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5/2022) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Berikut rincian jam kerja ASN pada Ramadhan 2022:
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00
Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
Jumat: pukul 08.00-15.30
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Senin-Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00
Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
Jumat: pukul 08.00-14.00
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Tidak mengurangi produktivitas dan kinerja ASN
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pada SE tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Pegawai ASN pun diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.
Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (**)
Sumber: Kompas.com
Komentar