Harianpublik.id,Konawe Selatan – Seleksi badan adhoc penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai sejak bulan Desember lalu 2022. Setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) usai, kini giliran Sekretariat PPS dilakukan perekrutan.
Pelaksanaan seleksi sekretariat pada tingkat PPS banyak ditemukan kejanggalan yang disebabkan kurangnya pemahaman dari pemerintah desa dan PPS. Sehingga terjadi pelanggaran dalam proses pengusulan.
Bidang Kepemiluan Mata Demokrasi Konawe Selatan (Konsel), Ilham menjelaskan bahwa hasil pantauannya di beberapa desa terdapat pelanggaran yang mencederai independensi badan adhoc.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran seleksi sekretariat PPS di beberapa desa sehingga ini mencederai indepensi badan adhoc,” kata Ilham pada Kamis (26/1/2023).
Ilham membeberkan salah satu desa yang pihaknya duga terdapat proses seleksi sekretariat yang melanggar Peraturan KPU adalah Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat. “Salah satunya kami temukan di Desa Amokuni sekretariatnya diusulkan oleh kepala desa bukan PPS,” terangnya.
Lanjut Ilhma, bahkan kepala desa dan ketua PPS menjelaskan kepada salah satu calon pendaftar sekretariat bahwa PAW dan non PNS tidak diperbolehkan mendaftar sebagai anggota sekretariat dan telah mengusulkan hanya 3 nama ke PPK.
Menurutnya, hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 75 PKPU 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa PPS merekomendasikan calon sekretariat dan staf melalui PPK ke KPU.
“Ini sangat bertentangan dengan pasal 75 PKPU 8, mestinya pengusulan jangan di interpensi kepala desa,” tegas dia.
Olehnya itu, pihaknya meminta KPU Kabupaten Konawe Selatan agar melakukan evaluasi pada penyelenggara di tingkat PPS Amokuni dan PPK Ranomeeto Barat dalam proses pengusulan sekretariat PPS.
“Kami minta agar KPU melakukan evaluasi dalam tahapan pengusulan sekretariat tersebut, nanti kami akan sampaikan ke panwas juga bir di proses,” tutup Ilham.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Konawe Selatan, Aliudin saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, proses selesksi Sekretariat PPS telah jelas diatur dalam KPU Nomor 534 tentang perubahan keputusan KPU Nomor 476 tentang juknis pembentukan badan adhock (PPK, PPS).
Sesuai dengan pasal 75 tahapan seleksi Sekretariat PPS pertama, PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 calon staf sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
Ketiga, lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan satu sekretaris PPS dan dua staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
“Dalam hal menetapkan sekretariat PPS, kepala desa/lurah mengacu nama-nama yang sudah diusulkan, dan tidak dibenarkan menetapkan nama-nama Sekretariat PPS diluar usulan atau rekomendasi tersebut,” papar Ketua KPU.
Dari nama-nama yang di tetapkan tersebut kemudian, sambung dia, KPU menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPS dan staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
“Jadi yang mengusulkan atau merekomendasikan calon sekretariat PPS itu berasal dari PPS yang berada di kelurahan/desa,” cetus Aliudin.
Sementara soal PNS dan PAW, kata ketua KPU, tidak ada larangan jika memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon sekretariat.
“Yang jelasnya sekretariat PPS merupakan PNS yang berada di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Non PNS yang merupakan perangkat pemerintahan desa,” kata Aliudin.
Dia pun mengaku, belum mengetahui persoalan tersebut yang tejadi di Desa Amokuni. “Kami belum mengetahui jika ada persoalan tersebut, sebab sampai saat ini belum ada laporan yang disampaikan kepada kami dari PPK Kecamatan Ranomeeto Barat,” ucapnya.
“Kami berharap dalam rangka pengusulan sekretariat PPS yang berada di kelurahan dan desa benar-benar memperhatikan regulasi yang ada. Regulasinya jelas dan wajib dijadikan acuan dalam mengusulkan calon Sekretariat PPS,” tandas Aliudin. (**)
Penulis: Afdal
Komentar