Honorer, Aparat Desa, Hingga Warga Miskin di Konsel Diberi Perlindungan BPJamsostek

Harianpublik.id,Konawe Selatan – Pegawai Non ASN (Honorer) dan Aparat Desa, hingga Pekerja Rentan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diberikan perlindungan BPJS oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Upaya itu dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menindak lanjuti hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel dan BP Jamsostek Konsel melakukan Kerjasama terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pegawai Non ASN di semua OPD, Aparat Desa, Kepela Desa dan BPD serta Pekerja Rentan Minimal 50 Pekerja Rentan per desa.

Bupati Konsel H Surunuddin Dangga mengatakan bahwa pejanjian kerjasama bukan hanya seremonial belaka, akan tetapi bakal diikuti dengan kerja nyata dan komitmen pemda untuk memberikan perlindungan tersebut.

“Jika setiap desa memberikan perlindungan 50 pekerja rentan, maka akan terlindungi 16.800 pekerja rentan (miskin), terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungn ke 100 pekerja rentan, maka akan jauh lebih besar lagi,” terang Surunuddin usai melakukan penandatanganan MoU di Auditorium Kantor Bupati pada Jumat (27/1/2023).

Menurut Surunuddin hal ini juga merupakan wujud peran Pemda Konsel dalam pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai target pemerintah pusat, dimana kemiskinan ekstrim akan dituntaskan pada tahun 2024.

“Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim,” beber Bupati Konsel dua periode ini.

Olehnya itu, dirinya mengimbau semua OPD di lingkup Pemda Konsel untuk memberikan perlindungan bagi semua honorernya. Semua OPD diharapkan secara bersama-sama memberikan perlindungan honorer di instansinya pada tahun ini.

“Tentunya saya berharap semua proses pendataan baik honorer maupun pekerja rentan (miskin) sudah tuntas sebelum akhir Bulan Februari,” harapnya.

“Jadi jangan ragu dengan BPJS Ketenagakerjaan karena lembaga ini dibentuk dengan UU. Negara mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaran Program Jaminan Social Ketenagakerjaan,” tambah Surunuddin.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel Hamrul Ilyas, mengapresiasi langka Pemda Konsel yang telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi Pegawai Non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan.

Lanjut Hamrul, Pemerintah Desa juga sudah mendaftarkan baik Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak tahun 2022.

“Melalui kebijakan Bupati dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2022, pada tahun 2023 ini Pemerintah Daerah Konawe Selatan berkomitmen semua Non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan (miskin) terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (**)

Penulis: Manto

Komentar