HarianPublik.id,Muna – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna berisinial A diadukan ke kantor Bawaslu Muna karena diduga terlibat politik praktis.
Hal itu seperti yang disampaikan Bawaslu Muna melalui Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mustar saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (29/8/2024).
Kata Mustar, sejumlah masyarakat menyambangi kantor Bawaslu Muna untuk melaporkan dugaan keterlibatan politik oleh salah satu ASN di wilayah itu.
“Kamis sore 29 Agustus 2024 saat kita sedang berlansung pengawasan pendaftaran calon, ada beberapa orang masyarakat yang akan melapor di kantor Bawaslu dengan membawa ASN,” ujarnya.
“Ada masyarakat datang membawa ASN yang katanya yang bersangkutan (ASN) itu ada di iring-iringan atau ada di suatu tempat, yang disitu banyak masyarakat akan mengantar bakal pasangan calon,” sambung dia.
Lanjut Mustar, dikarenakan kekurangan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, maka pelapor meminta Jumat 30 Agustus 2024.
“Jadi kita tunggu hari Jumat untuk datang kembali melapor terkait dengan persoalan ini,” pungkas Mustar.
Penulis: Rixan Ardian







Komentar