Harianpublik,Bombana – Aksi licik tersangka Y (32), pria asal Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, akhirnya terbongkar. Ia digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana saat fajar menyingsing, pada Sabtu (2/8/2025), di sebuah kamar kos di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,82 gram, yang disembunyikan di dalam paperbag warna kuning.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di tempat tinggal tersangka Y. Merespons cepat, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian sejak malam sebelumnya. Setelah memastikan pelaku berada di kamar kos, tim melakukan penindakan pada pukul 06.30 WITA.
“Begitu masuk, kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Sabu ditemukan dalam paperbag, disembunyikan rapi di dalam kamar kos,” ujar IPTU Yuda Kasat Reskrim Polres Bombana.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti plastik klip, sendok takar, microtube, tisu, hingga kotak lampu tidur, semuanya diduga digunakan dalam praktik pengemasan dan peredaran narkotika.
Kepada penyidik, tersangka Y mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IP di Kota Kendari. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Rumbia dan Rumbia Tengah dengan metode sistem tempel, yakni menaruh sabu di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Bombana dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Bombana mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membongkar peredaran gelap narkoba dan mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. (**)
Penulis: Ismi Azizah













Komentar