Harianpublik.id,Muna – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna kembali menuai polemik. Pasalnya, sejumlah Kepala Desa (Kades) terpilih secara sewenang-wenang melakukan pemberhentian atau pemecatan terhadap perangkat desa. Padahal pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara tidak prosedural.
Akibatnya, perangkat desa yang diberhentikan dari beberapa desa itu, saat ini sudah mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari.
Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muna, La Miri. Dia menjelaskan bahwa gugatan hukum yang dilakukan sejumlah perangkat desa atas keputusan kepala desa terkait pemberhentian mereka. Lanjut La Miri, upaya mediasi yang dilakukan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna sudah tidak menemui titik terang. Namun demikian hal ini bukan sebagai bentuk perlawanan perangkat desa terhadap kepala desa melainkan upaya mereka dalam mencari keadilan.
“Hal ini dilakukan oleh teman-teman perangkat desa (perades) karena mediasi oleh pihak DPMD sudah tidak menemui titik terang. Bahkan surat teguran dari Bupati Muna sudah tidak diindahkan lagi para kepala desa yang melakukan pergantian perades,” terangnya, pada Kamis (27/4/2023).
“Tapi ini bukan bentuk perlawanan perades terhadap kepala desa melainkan upaya mencari keadilan,” sambung La Miri.
Kata dia, Perades yang melakukan gugatan tersebut berasal dari 4 desa yang ada di Kabupaten Muna. Pihaknya juga telah menunjuk advokat untuk mendampingi para perangkat desa yang melakukan gugatan hukum.
“Untuk teman-teman perades yang melakukan gugatan itu dari 4 desa, cuman kita tidak bisa menyebutkan dari desa mana saja. Kemudian kita di PPDI juga telah menunjuk advokat sebagai kuasa hukum daripada teman-teman perades ini,” jelasnya.
La Miri juga menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan solidaritas antar perangkat desa yang ada di Kabupaten Muna.
“Ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab kami di PPDI dan ini merupakan solidaritas para perangkat desa di Kabupaten Muna,” cetusnya.
Mengenai masalah waktu pendaftaran gugatan tersebut, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang akan mendampingi para perangkat desa di PTUN Kendari nanti.
“Untuk waktu pendaftaran gugatannya itu sepenuhnya kita serahkan ke kuasa hukum namun yang jelasnya akan dilakukan secepatnya,” tutupnya. (**)












Komentar