DPRK Nagan Raya Sahkan APBK-P Tahun Anggaran 2023

Harianpublik.id,Suka Makmue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun anggaran 2023, pada Jum’at (29/9/2023) kemarin.

Pengesahan rancangan perubahan APBK tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III DPRK, dipimpin Ketua Jonniadi didampingi para Wakil Ketua Dedi Irmayanda dan Hj. Puji Hartini serta dihadiri 18 dari 25 orang anggota dewan.

Sebelum pengesahan, tiga fraksi DPRK, yakni Fraksi Partai Demokrat (PD), Fraksi Golkar-Sira (GS) dan Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) menyampaikan saran, masukan dan pendapat akhir melalui juru bicara (jubir) masing-masing.

Ketiga fraksi DPRK tersebut menerima dan menyetujui rancangan perubahan APBK Nagan Raya tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya tahun 2023.

Rancangan perubahan APBK yang telah disahkan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pimpinan DPRK yang dibacakan Sekretaris Dewan, Said Azman, kemudian ditandatangani dan rapat berakhir.

Berikutnya, dilanjutkan Rapat Paripurna Penutupan dengan agenda mendengarkan pidato sambutan Pj Bupati.

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menjelaskan, perubahan APBK merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya realisasi keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.

“Maka, perubahan APBK menjadi agenda penting untuk menangani semua rangkaian proses penganggaran pada tahun anggaran berjalan,” jelas Fitriany.

Selain itu, Pj Bupati mengungkapkan bahwa perubahan APBK tahun 2023 juga diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh, seperti pengendalian inflasi daerah dan perluasan lapangan kerja.

Ia juga menyebut, perubahan APBK tahun 2023 juga digunakan untuk mendukung
pelaksanaan tahapan pemilu pada tahun 2024.

“Dimana hal ini harus disukseskan untuk menjamin terlaksananya hak dan aspirasi politik masyarakat secara demokratis serta menjaga stabilitas kehidupan sosial dan perekonomian daerah yang kondusif serta untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat,” tambahnya.

Anggaran perubahan yang telah disepakati bersama secara garis besar sebagai berikut:

Pendapatan daerah sebelum perubahan Rp1.062.941.889.193,setelah perubahan menjadi Rp1.148.350.161.486, bertambah sebesar Rp85.408.272.293.

Untuk belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.118.941.889.193, setelah perubahan menjadi Rp 1.210.329.185.471, bertambah sebesar Rp91.387.296.278.

Lalu kemudian defisit sebelum perubahan anggaran sebesar Rp56.000.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp61.979.023.986 atau bertambah sebesar Rp5.979.023.986.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 57.000.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp61.979.023.986 atau bertambah sebesar Rp4.979.023.986.

Terakhir, pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan menjadi Rp1.000.000.000, berkurang sebesar Rp1.000.000.000, sehingga pembiyaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 56.000.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp 61.979.023.986 atau bertambah sebesar Rp5.979.023.986.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, MPU, MAA, MPD, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, dan Camat dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. (**)

Penulis: Helman

Komentar