Eks Bendahara Bawaslu Muna Jadi Tersangka Dana Hibah Pilkada

Harianpublik.id,Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Eks Bendahara Bawaslu Muna MJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2019-2020.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Baka Tandililing kepada awak media, pada Selasa (17/10/2023) malam.

Agustinus Baka Tandililing menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muna, Kejari Muna menetapkan MJ selaku Eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Muna sebagai tersangka dana korupsi Pilkada Muna 2020.

“Anggaran tahun 2020 yang dicairkan oleh tersangka MJ dalam bentuk cek tunai, sebanyak 15 transaksi tidak dibukukan dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2020,” jelasnya.

Agustinus Baka Tandililing juga menyebutkan bahwa proses penyusunan buku kas umum tahun 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Namun telah disesuaikan dengan saldo kas bank yang telah direkayasa.

“Saldo bank per 28 Desember 2020 sebesar Rp2.361.007.017.00, sedangkan saldo yang sebenarnya sebesar Rp261.007.017.00,” paparnya.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.256.740.000.00,” tukas Agustinus Baka Tandililing.

MJ melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 1 dan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 59 ayat 1 dan 2. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar