Galian C Ilegal Merajalela, Laskar Simeulue Minta Kapolda Aceh Tindak Tegas

Harianpublik.id,Simeulue – Belum tuntas kasus pengambilan material pinggir laut diduga Galian C yang tidak mengantongi izin di Desa Nasreuhe Kecamatan Salang, kini kembali terjadi pengerukan yang juga diduga tak miliki izin di Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.

Aktivitas pekerjaan Galian C tersebut dilakukan oleh oknum pengusaha diduga kebal hukum. Begutupun Galian C di Desa Lamamek juga tidak ada respon dari Aparat Penegak Hukum (APH) Simeulue.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar) Perwakilan Simeulue, Hendra Muryono, mendesak Polda Aceh agar mengusut tuntas bagi perusak alam Simeulue, terutama kegiatan Galian C siluman di bibir pantai Nasreuhe. Dimana diduga ditunggangi oleh oknum tertentu sehingga sampai sekarang tidak ada proses hukumnya.

“Kegiatan Galian C di Desa Lamamek diduga ilegal. Ini jelas sudah melanggar hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” ucapnya.

Lanjut Hendra, berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dalam pasal 158 dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Jika alam Simeulue terus dirusak oleh tangan tangan yang tidak bertanggungjawab, maka bagaimana nasib Pulau Simeulue ini kedepannya,” kesalnya.

Hendra menyebut, APH Simeulue seakan akan tutup mata terkait hal ini. “Maka saya minta kepada Bapak Kapolda Aceh agar menurunkan timnya dari provinsi untuk menindaklanjuti kasus ini. Melihat kondisi alam Simeulue yang kini sudah dikikis oleh tangan tangan oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya. (**)

Penulis: Helman

Komentar