HarianPublik.id,Jakarta – Bhumi ART/BPN kini semakin populer di kalangan masyarakat dan menjadi salah satu platform yang sering diakses. Pasalnya, Bhumi ART/BPN menyediakan data geospasial yang dapat diakses publik secara langsung.
“Kami ingin masyarakat lebih mudah dalam mengakses peta interaktif dengan fitur pencarian lokasi dan informasi geospasial yang akurat,” ungkap Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon Panggabean, pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Bhumi ATR/BPN merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Platform ini memberikan transparansi akses informasi pertanahan kepada masyarakat, termasuk fitur yang memungkinkan pemilik tanah untuk memverifikasi peta bidang tanah mereka sesuai dengan sertipikat yang dimiliki.
Fitur ini sangat bermanfaat untuk memastikan keakuratan lokasi dan bentuk tanah berdasarkan dokumen resmi. Selain itu, Bhumi ATR/BPN juga menyediakan informasi mengenai Zona Nilai Tanah, yang membantu masyarakat mengetahui kisaran harga tanah di berbagai lokasi. “Masyarakat dapat dengan mudah mengecek posisi dan informasi tanah mereka. Jika ada ketidaksesuaian, mereka dapat melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui layanan #TanyaATRBPN,” jelas Herjon.
Sebelum menggunakan platform ini, pengguna diwajibkan untuk menyetujui disclaimer sebagai pengingat pentingnya akurasi data yang ditampilkan. Bhumi ATR/BPN tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi para profesional, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya yang membutuhkan akses ke data tata ruang dan pertanahan. Keberadaan platform ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan serta mendukung pembangunan keberlanjutan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan prinsip transparansi akuntabilitas dan partisipasi publik.
Pemerintah daerah juga dapat menggunakan Bhumi ATR/BPN untuk keperluan perpajakan yang berkaitan dengan tanah. Dengan adanya platform ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN turut mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memanfaatkan platform ini serta memberikan masukan untuk pengembangannya. “Bhumi ATR/BPN menjadi alat penting bagi kami dalam memantau dan mengevaluasi kinerja. Kami mengimbau pemilik sertipikat tanah untuk memastikan data mereka sudah terdaftar di Bhumi ATR/PBN. Jika belum, mereka bisa melakukan pemetaan ulang atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat,” pungka Herjon. (**)













Komentar