Jadi Kurir Sabu, IRT di Kendari Dicokok Polisi

harianpublik.id-Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YDT (35) tak bisa berkutik saat diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada, Rabu (2/2/2022).

Ia ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Prof Muh Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Bersamanya polisi mengamankan 58 saset plastik bening yang berisi 53,66 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Fathurrahman mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang kerap terjadi di Jl. Prof. Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Atas laporan itu, Ditresnarkoba Polda Sultra lansung menuju TKP dan mendapati pelaku tengah melakukan transaksi sabu bersama konsumennya,” ungkapnya.

Saat dihampiri petugas, pelaku kemudian di interogasi dan dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan puluhan saset sabu siap edar.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kota Kendari, yang identitasnya sudah kami ketahui,” tamabah Kombes Pol Eka Fathurrahman.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui adalah pengedar sabu untuk wilayah Kota Kendari.

Untuk kepentingan penyidikan Pelaku ditahan di Mapolda Sultra dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (**)

Laporan: Mit

Komentar