Harianpublik.id,Kendari – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan Keringanan / Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara turun ke jalan melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat sebagai media informasi berlangsungnya program tersebut.
“Kegiatan ini kami lakukan selain membagikan ke pengguna jalan. Kami juga mendatangi parkiran yang ada di The Park Kendari dan di Lippo Mall Kendari seraya menghimbau masyarakat agar senantiasa taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor miliknya,” ucap Gunawan selaku Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sultra.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapakan memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program keringanan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini. Hal itu guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal itu menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan bodong,” paparnya.
Lucy Andriani menambahkan, dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dihimpun dan dikelolah PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Red/Rls)
Komentar