Harianpublik.id,Koltim – Upaya dalam memberikan pelayanan terbaik terus ditingkatkan oleh Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai wujud di dalam hadir melindungi Indonesia. Salah satunya dengan tetap melaksanakan tugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan melaksanakan survei ahli waris korban kecelakaan.
Muh. Aditya Himawan, petugas Jasa Raharja Kolaka Timur dengan sigap mengunjungi korban kecelakaan dan melakukan survei ahli waris korban meninggal dunia setelah mendapatkan informasi terkait kejadian dari petugas Kepolisian pada kesempatan pertama.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (17/8) pukul 20.00 Wita di Jalan Poros Desa Loka Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur. Kejadian bermula saat pengendara SPM RX King Tanpa Nopol bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah luar poros jalan dan tidak melihat kendaraan yang datang dari arah berlawanan dikarenakan lampu utama mati sehingga menabrak pengemudi SPM nopol DT-3291-AT yang bergerak berlawanan arah sehingga terjadi laka lantas.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra Lucy Andriani, S.Kom., PIA., CFrA., QRMP., menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis yang menimpa korban. Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban pada Senin (22/8) tanpa potongan biaya apapun setelah dilakukan survei pada Minggu (21/8).
“Dimana Jasa Raharja Sultra akan tetap melaksanakan tugas meskipun di hari libur dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.
Pasalnya, santunan diserahkan langsung melalui rekening ahli waris korban dimana korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Lucy menambahkan, santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama Samsat.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dalam berkendara di jalan, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendara,” tutup Lucy. (Red/Rilis)
Komentar