harianpublik.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara.
Keputusan itu diambil disaat Indonesia mengalami krisis pasokan batu bara yang terjadi sejak Januari 2021.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan alasan pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan. Seperti usaha pertambangan contohnya, alasan pemerintah mencabut izin ada tiga alasan. Pertama, perusahaan sektor pertambangan tersebut telah mengantongi izin, tetapi usahanya mangkrak.
“Kita cabut karena izinnya sudah kita kasih, tapi dia (perusahaannya) enggak jalan-jalan. Untuk apa izin dikasih kalau dia enggak jalan? Dan itu sudah bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Itu dari IUP ya,” katanya, Jumat (7/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Alasan kedua pencabutan izin usaha yaitu perusahaan tambang tersebut tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Oleh karena itu, pemerintah mencabut izin perusahaan tambang tersebut.
“Ada apa di balik itu? Berarti kan masih mau goreng-goreng perusahaan ini,” ucap Bahlil.
Alasan ketiga, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan yaitu karena ketidakjelasan nama usaha serta tak beroperasionalnya perusahaan tambang tersebut meski telah mengantongi IUP.
“Yang ketiga, perusahaan-perusahaan yang tidak jalan, izinnya sudah dikasih, sudah enggak jalan, namanya pun enggak jelas,” ujarnya.
Sedangkan alasan pencabutan izin usaha di sektor kehutanan, lanjut Bahlil, bisa berupa tidak adanya laporan progres konservasi hutan.
“HTI (hutan tanaman industri) dan HPH (hak penguasaan hutan) sudah dikasih izinnya tapi enggak pernah menyampaikan laporannya. Contoh mau bangun kebun, tapi enggak ada bangun-bangun kebunnya, ya pasti dicabutlah,” sebutnya.
Ia menekankan, pencabutan izin usaha tersebut tidak akan memandang siapapun, meski pemiliknya seorang pejabat publik.
Pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Presiden Joko Widodo pada Kamis (61/2022) kemarin.
Kedua, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum. (**)
Komentar