Jokowi Cabut 2.078 IUP yang Tersebar di 29 Provinsi, Termasuk Sultra

harianpublik.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara. Keputusan itu diambil disaat Indonesia mengalami krisis pasokan batu bara yang terjadi sejak Januari 2021.

Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan presiden Jokowi ingin izin usaha perusahaan pertambangan dicabut jika tidak memenuhi kewajiban atau tidak pernah menyampaikan rencana kerja.



“Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (7/1/2022).

Ia menyebutkan, sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektar telah dicabut izinnya.

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian berada di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, serta Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara, dengan luas wilayah 964.787 hektar juga telah dicabut izinnya.

Adapun wilayah IUP pertambangan batu bara itu tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

“Selanjutnya pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” pungkas Ridwan. (**)

Komentar