HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menertibkan dan mengecek semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah jatuh tempo agar dikembalikan ke negara.
Menanggapi instruksi Presiden, Menteri Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan identifikasi atas tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah telantar.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan sangat mendukung serta siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dan Menteri Nusron terkait penertiban HGU dan HGB yang telah jatuh tempo.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Abu Bakar, pada Rabu 8 Mei 2025 lalu.
Menurut Abu Bakar, arahan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memastikan tidak ada aset tanah yang terbengkalai dan disalahgunakan. Langkah tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam pengelolaan aset negara dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Arahan dari bapak Presiden dan Menteri ATR/BPN itu sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengoptimalisasikan pengelolaan aset negara, sehingga pemanfaatan tanah sesuai untuk kepentingan masyarkat luas,” ungkap Abu Bakar.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan negara secara lebih produktif, adil, dan berkelanjutan.
Dengan semangat melayani, profesional, dan terpercaya, jajaran Kantor Pertanahan Konawe Kepulauan mendukung program reforma agraria dan penataan kembali penguasaan tanah demi keadilan dan
kesejahteraan masyarakat. (**)
Komentar