HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali melanjutkan penyaluran sertipikat tanah di Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, pada Kamis (3/3/2025).
Di desa itu, sebanyak 60 sertipikat tanah diberikan kepada masyarakat. Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Jumrida Said, SP, yang didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Markus Senimianto, Sp.
Jumrida mengungkapkan bahwa penyerahan sertipikat merupakan pembagian sertipikat tanah kepada masyarakat yang sudah mendapatkan hak atas tanah melalui melalui program redistribusi tanah.
“Pada Penyerahan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Menyerahkan sebanyak 60 bidang sertifikat kepada masyarakat di Desa Puuwatu,” ungkapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa sertipikat merupakan kepastian hukum bagi pemilik tanah, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan melindungi masyarakat dari sengketa pertanahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendukung usaha dan pemberdayaan ekonomi. (**)
Komentar