Harianpublik.id,Muna – Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Muna terus berlanjut. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, memastikan proses hukum tetap berjalan dan pihaknya telah memeriksa tiga orang yang terkait dengan penangkapan mobil boks bermuatan rokok tersebut.
Tiga orang yang telah dimintai keterangan yakni sopir mobil boks, sales rokok, serta anggota kepolisian yang melakukan penangkapan awal.
AKBP Indra menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini tetap berjalan dan pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Bea Cukai dan Perum Peruri selaku pencetak pita cukai rokok.
“Kami menunggu informasi dari Bea Cukai dan Perum Peruri. Komunikasi sudah berjalan. Terkait barang bukti mobil boks, apakah diserahkan ke Bea Cukai atau mereka yang datang ke sini, kami masih menunggu kepastian,” ujarnya, pada Senin (1/12/2025).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani perkara ini. Setiap dugaan pelanggaran hukum, kata dia harus diproses secara profesional.
“Kami serius. Setiap pelanggaran hukum harus ditindak. Sekarang tinggal kami menunggu hasil komunikasi dan koordinasi dengan Bea Cukai maupun Perum Peruri,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pemilik rokok, ia menyebut hal itu akan dilakukan setelah proses penyelidikan berkembang lebih jauh.
AKBP Indra juga menjelaskan, rokok yang diamankan ditemukan memiliki pita cukai. Namun, keaslian pita tersebut masih harus dipastikan oleh ahli.
“Rokok itu memang memiliki pita cukai, tetapi apakah asli atau palsu harus diuji oleh ahlinya. Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika ada unsur pidana umum, tentu akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai mobil boks yang sempat dilepas, Kapolres menegaskan kendaraan tersebut berstatus titip rawat sebagai barang bukti, sesuai berita acara.
Kasus ini kini juga dalam pemantauan Propam Polda Sulawesi Tenggara, yang turut mengawasi proses penanganan agar berjalan transparan. (**)
Reporter: Afrizal







Komentar