Harianpublik.id,Simeukue – Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV. Armada Buana Lestari (ABL) telah disita oleh Kejaksaan Negeri Simeulue. Penyitaan itu dilakukan sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, Yusri dkk Aleng pada tahun 2021.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH kepada awak media saat ditemui di Kantornya, pada Jumat (7/4/2023).
“Penyitaan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023,” jelasnya.
AMP CV. ABL yang telah disita dan dikembalikan untuk negara serta tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah dilelang oleh negara.
Kata Suheri Wira Fernanda, pelelangan akan dilakukan bersama sejumlah barang bukti sitaan lainnya dalam kasus tersebut, setelah selesai proses eksekusi badan.
“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat. Diluar itu tidak boleh,” tegasnya. (**)
Penulis: Helman










Komentar