Harianpublik.id,Muna – Proses penyelesaian perkara Pidana Umum (Pidum) melalui Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali dilakukan pada awal tahun 2023 ini.
Perkara tersebut terkait penganiayaan yang terjadi di Wilayah Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka inisial JM (52) melakukan penganiayaan terhadap korbannya inisial WS (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) akibat tersinggung oleh perkataan dari korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Baka Tandililing melalui Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto mengatakan bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice karena antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai.
“Pelaksanaan Restorative Justice terhadap perkara tersebut dilakukan pada Februari 2023,” ungkap Fery Febrianto, Senin (20/3/2023).
Lanjut, Fery Febrianto juga menyebutkan Restorative Justice ialah solusi yang tepat agar tetap terjaga keharmonisan hubungan keluarga antara tersangka dan korban.
“Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (ipar) dan sebelumnya tidak pernah ada masalah diantara keduanya,” katanya.
“Selain itu korban merasa iba jika JM dimasukkan kedalam tahanan karena mengingat tersangka memiliki istri dan anak” Sambungnya.
“Perdamaian antara keduanya itu dilakukan di rumah Restorative Justice yang terletak di Jalan Ahmad Yani serta disaksikan oleh keluarga tersangka maupun keluarga korban, penyidik kepolisian dan tokoh masyarakat Kabupaten Muna barat,” tutup Fery Febrianto. (**)
Penulis: Rixan Ardian












Komentar