Hariampublik.id – Bupati Muna LM Rusman Emba diperiksa Komisi Pemberantasan Kirupsi (KPK) sebagai sakdi dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pada Rabu (15/6/2022).
Dilansir dari CNN Indonesia, KPK juga memanggil Teller Smartdeal Money Changer Widya Lutfi Anggraeni Hertesti dan seorang pihak swasta Budi Susanto untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (15/6).
Ali berujar tim penyidik juga memanggil empat orang lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi di Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Para saksi yang diperiksa ialah Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis yang juga suami Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur periode 2016-2021 Mustakim Darwis.
Kemudian Staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.
Ali mengatakan pihaknya juga memeriksa Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur tahun 2021-2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari,” ujarnya.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN dengan menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah tidak menyampaikan identitas tersangka dimaksud.
Terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, KPK sebelumnya memproses hukum tiga orang tersangka.
Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan Andi Merya Nur. (**)
Sumber: CNN Indonesia
Komentar