Harianpublik.id,Muna Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.
Pengajuan Balon Anggota DPRD Kobar dimulai hari ini 1 Mei hinga 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa menjelaskan, berdasarkan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak 2024 mendatang, maka pihaknya, mulai membuka pengajuan pendaftan calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota mulai 1 – 14 Mei.
“Pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 berlangsung selama 14 hari terhitung hari Senin tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Untuk waktu tanggal 1 – 13 Mei ditentukan pada pukul 08.00 – 16.00 WITA, sedangkan tanggal 14 Mei di buka pada pukul 08.00 – 23.59 WITA,” jelas Awaluddin, pada Senin (1/5/2023).
Lanjut dia, bakal calon DPR RI dan DPRD dari Partai Politik (Parpol) mengajukan surat pengajuan daftar calon dan dokumen persyaratan. Untuk dokumen Persyaratan diunggah melalui Sistem Informasi Calon (Silon), seperti foto kopi KTP, Ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba juga lain-lain seperti yang disyaratkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Jumlah calon yang akan diajukan maksimal 100 persen serta mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah calon yang akan diajukan,” paparnya.
Awaluddin berharap kepada semua calon ataupun Parpol, agar melengkapi dokumen persyaratan sebelum melakukan pengajuan pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024 mendatang. (**)
Penulis: Abu Bakar












Komentar