Harianpublik.id,Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih melakukan tahapan verifikasi terhadap 693 Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan bahwa verifikasi berkas para bacaleg ini merupakan salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan KPU.
Dimana sejak tanggal 19 -23 Agustus DCS tersebut telah diumumkan, kemudian pasca pengumuman DCS pihaknya membuka tanggapan atau masukan masyarakat terhadap DCS yang diumumkan.
“Itu yang kami lakukan verifikasi pada saat proses pencalonan sampai pada pengumuman DCS, dan segera kami akan menetapkan,” ujar Ketua KPU Sulta.
Setelah itu, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023, untuk seluruhnya baik itu di tingkat partai politik calon DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota maupun calon perseorangan dalam hal ini DPD.
“Ada tahap-tahap nanti yang pimpinan partai politik masih harus lalui dalam hal ini pada proses penyusunan untuk menuju ke DCT,” jelasnya.
“Sebenarnya kami sebagai KPU mengharapkan semua partai politik dalam menyampaikan dokumen yang diupload ke Silon bagi seluruh bakal calonnya di masing-masing dapil itu secara jujur. Sehingga dengan itu, mungkin sudah bisa terjawab pada saat kami umumkan (DCT),” tutup dia. (Red/Edisi)
Komentar