Harianpublik.id,Simeulue – Najmuddin, S.H, dan Shidqi Ilyasin, S.H selaku Tim Kuasa Hukum Yusdi selaku Direktur Utama PT. Aceh Lintas Sumatera (ALS) menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan Saiful Anwar terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Simeulue ditolak oleh Majelis Hakim Sinabang.
Sebekumnya, Saiful Anwar (penggugat) selaku mantan Direktur Cabang PT. Aceh Lintas Sumatera di Kabupaten Simeulue mengajukan gugatan perdata terhadap Yusdi selaku Direktur Utama PT. Aceh Lintas Sumatera (tergugat), di Pengadilan Negeri Simeulue. Gugatan itu dalam perkara Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN-Snb, tanggal 14 September 2022.
“Setelah mengikuti proses persidangan yajg cukup panjang, yang diawali dengan mediasi yang tidak berhasil. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim,” jelas Najmuddin.
Lanjut dia, pada 6 April 2023 lalu, Ketua/Majelis Hakim Pengadian Negeri Sinabang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutuskan perkara/gugatan yang diajukan oleh penggugat dengan amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, kata Najmuddin sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak dikabulkannya gugatan penggugat, karena penggugat tidak mempertanggungjawabkan kewajibannya selaku Direktur Cabang, khususnya membuat laporan keuangan terhadap uang yang telah dikucurkan oleh tergugat kepada penggugat.
Kegiatan tahun 2019 s/d 2020 senilai Rp13.504.980.000. Sementara kegiatan tahun 2021, senilai Rp16.892.810.000, sehingga keseluruhan uang yang dikelola oleh penggugat berjumlah Rp30.397.790.000.
“Karena tidak ada pertanggungjawaban terhadap uang yang dikelolanya tersebut maka gugatan penggugat terhadap klien kami dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan Negeri Sinabang,” tutup Najmuddin. (**)
Penulis: Helman












Komentar