Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menertibkan pedagang bandel yang menyalahi aturan di beberapa pasar. Diantaranya adalah Pasar Anduonohu dan Pasar Mall Basah Mandonga di Jalan Lasandara dan Pasar Sodoha.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kendari Hasman Dani mengatakan, rencana penertiban pedagang tersebut karena melanggar beberapa hal, diantaranya berdagang bukan di areal yang ditentukan, melewati batas areal.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan kesepakatan dengan para pedagang untuk tidak melakukan aktivitas jual beli di areal yang sudah disepakati, jika mereka (pedagang) melewati areal maka otomatis akan kami sita,” ujar Dani, pada Rabu (31/8/2022).
Sambung dia, antara pihak pedagang dengan Satpol-PP sudah melakukan tanda tangan sekaligus kesepakatan.
“Tadi pagi kami sudah memberikan pernyataan dan mereka (pedagang) yang bertanda tangan. Kami akan bawa pernyataan mereka, jadi saat kami turun akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dani menyebut, ada tiga wilayah yang sudah menyepakati kesepakatan tersebut, diantaranya Pasar Anduonohu, Pasar Mall Basah Mandonga tepatnya di Jalan Lasandara dan Pasar Sodoha yakni pedagang yang menjual di median jalan.
“Setelah dilakukan penyitaan barang pedagang, maka tidak ada pengembalian barang dagangan lagi,” tukasnya. (**)
Penulis: Arwan













Komentar